APA ITU NOTARIS

Notaris merupakan suatu profesi di bidang hukum yang sekarang ini banyak di minati oleh para lulusan sarjana hukum, hal tertsebut dapat dilihat dengan tingginya jumlah lulusan strata satu (S1) sarjana hukum yang melanjutkan studi strata dua (S2) dengan mengambil program studi magister Kenotariatan.  Selain disiplin ilmu hukum yang menarik dan menantang, penghasilan dari profesi notarispun sangat menjanjikan. Meskipun banyak diminati, tetapi pada kalangan masyarakat atau daerah tertentu, notaris merupakan sesuatu profesi yang baru bahkan banyak masyarakat yang belum mengenal atau mengetahui apa itu profesi notaris dan apa manfaatnya. 

Pengertian Notaris

Jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Adapun definisi dari notaris itu sendiri menurut pasal 1, angka 1 Undang-Undang jabatan notaris tersebut :

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Notaris sebagai pejabat umum merupakan perwujudan dari tugas notaris yang menjalankan sebagian tugas negara khususnya berkaitan dengan keperdataan yang dilindungi oleh undang-undang. Notaris sebagai pejabat umum, melayani kepentingan masyarakat dalam membuat akta autentik guna menjamin hak dan kewajiban dari para pihak. 

Akta Autentik

Akta autentik secara umum dikenal sebagai akta yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan menjadi alat bukti yang sah, mengikat bagi para pihak didalamnya. 

Mengenai akta autentik sendiri dapat dilihat pada pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Selanjutnya pada Pasal 1, angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa:,

Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Akta autentik merupakan bukti tertulis sebagaimana pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :

Alat pembuktian meliputi: 

bukti tertulis; 

bukti saksi; 

persangkaan; 

pengakuan; 

sumpah. 

Oleh karena itu sangat jelas bahwa seorang notaris memiliki kewenangan membuat akta yang sifatnya autentik sebagai sebuah alat pembuktian yang sempurna.

Peran Notaris

Notaris memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang jabatan notaris :

pasal 15

(1). Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 

(2). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: 

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan                mendaftar dalam buku khusus; 

b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; 

c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana            ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; 

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; 

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; 

f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau 

g. membuat Akta risalah lelang. 

(3). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Dengan kewenangan tersebut maka notaris sangat berperan penting baik dibidang sosial, budaya, pendidikan dan keagamaan terlebih dalam pertumbuhan perekonomian dalam suatu negara. Sebuah hubungan tertentu yang memiliki akibat hukum bagi para pihak yang berkepentingan haruslah dijamin dengan sebuah alat bukti yang sah, mengikat dan memiliki kepastian hukum. 

Notaris berwenang dalam membuat akta pendirian, perubahan, pembubaran badan hukum suatu organisasi kemasyarakatan dan perkumpulan atau lembaga dalam masyarakat serta  yayasan dibidang pendidikan maupun keagamaan. Pada hakekatnya peran notaris dibidang perekonomian sangat nampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seperti pada perbankan dan hubungan usaha dagang dalam masyarakat itu sendiri. 

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; (pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Bank dalam kegiatanya menyalurkan dana kepada masyarakat membutuhkan suatu perlindungan hukum dalam bentuk alat bukti atas kesepakatan dengan masyarakat sebagai pengguna jasa guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.  Begitu juga bagi masyarakat sebagai pengguna jasa yang menggunakan fasilitas bank untuk memperoleh pinjaman sejumlah dana guna mengembankan usaha mereka. Hubungan antara bank dan masyarakat tersebut harus dimuat dalam suatu alat bukti yang menjadi pegangan serta pedoman dari kedua pihak. Alat bukti sangat penting guna menjamin hak-hak serta kewajiban dari bank dan masyarakat. Alat bukti tersebut merupakan alat bukti tertulis yang sifatnya autentik. Maka notaris berperan membuat alat bukti dalam bentuk akta autentik yang memuat segala sesuatu yang disepakati bersama antara bank dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang dirugikan dalam hubungan tersebut. 

Beberapa contoh akta notaris yang berhubungan dengan perbankan adalah :

1. Perjanjian Kredit

2. Surat Kuasa Membebankan Hak tanggungan (SKMHT) untuk benda tidak bergerak

3. Akta Jaminan Fidusia untuk benda bergerak

Badan usaha seperti persekutuan komanditer/Commanditaire vennootschap (CV), persekutuan firma  dan persekutan perdata wajib didirikan dengan menggunakan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris selanjutnya didaftarkan ke sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata 

(1) Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. 

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani. 

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran.

(4) Apabila pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Badan hukum perseroan terbatas didirikan dengan menggunakan akta notaris sebagaimana yang di atur dalam pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Demikian dapat kami sampaikan sedikit mengenai apa itu notaris serta perannya dalam kehidupan masyarakat dan negara. Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat yang baik bagi para pembaca. Tuhan memberkati kita semua. 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  • Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer