HIBAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

Hibah dapat diartikan juga sebagai hadiah atau pemberian yang sifatnya diberikan secara cuma-cuma. Hibah atas tanah dan bangunan merupakan pemberian secara cuma-cuma pemberi hibah atas tanah dan bangunan kepada penerima hibah. Hak kepemilikan atas tanah dan bangunan akan langsung beralih pada saat ditandatanganinya akta hibah oleh pemberi dan penerima hibah dihadapan pejabat yang berwenang yaitu pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Sertipikat yang dijadikan objek hibah akan menjadi harta bawaan dari penerima hibah itu sendiri.

Syarat pembuatan akta hibah : 

  1. KTP (kartu tanda penduduk) Pemberi hibah baik suami maupun isteri
  2. KTP (kartu tanda penduduk) penerima hibah
  3. Akta nikah pemberi hibah
  4. Kartu keluarga pemberi hibah
  5. Asli Sertipikat
  6. SPPT-PBB
  7. Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah
Apabila syarat sudah lengkap, maka pejabat pembuat akta tanah (PPAT) akan membuat akta hibah. Selanjutnya akta hibah yang sudah ditandatangani semua pihak, akan di lampirkan dalam permohonan balik nama sertipikat di kantor pertanahan. 

Komentar

Postingan Populer