BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH KARENA JUAL BELI
Klien datang ke kantor saya dan meminta untuk mengurus balik nama sertipikat. Setelah saya meminta keterangan, ternyata tanah tersebut sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) dan klien adalah sebagai pembeli.
Proses balik nama sertipikat tanah
Sebelum melakukan pendaftaran balik nama di kantor pertanahan, maka harus di dahului dengan pembuatan akta jual beli sebagai dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
Dokumen yang dibutuhkan untuk jual beli adalah :
- Asli sertipikat yang sudah memperoleh hasil pengecekan
- PBB tahun terakhir
- Bukti pembayaran, validasi BPHTB
- Bukti pembayaran, validasi PPh
- KTP, KK,NPWP,BPJS penjual dan pembeli
Lebih lanjut mengenai jual beli tanah dapat dilihat pada JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Setelah dokumen sudah lengkap, maka PPAT akan membuat akta jual beli dan ditandatangani oleh penjual, pembeli serta 2(dua) orang saksi dan PPAT.
PPAT akan menyerahkan lembar kedua/salinan akta jual beli guna pendaftaran balik nama di kantor pertanahan.
Dokumen yang disiapkan untuk balik nama di kantor pertanahan adalah :
- Formulir permohonan balik nama sertipikat yang sudah disiapkan oleh kantor pertanahan
- Akta Jual beli
- Asli sertipikat
- PBB tahun terakhir
- Bukti pembayaran, validasi BPHTB
- Bukti pembayaran, validasi PPh
- KTP, KK,NPWP,BPJS penjual dan pembeli
Semua dokumen tersebut diserahkan kepada kantor pertanahan dan kantor pertanahan akan mengeluarkan surat perintah setor (SPS).
Biaya untuk balik nama sertipikat dapat dilihat pada BIAYA BALIK NAMA SERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN).
Pemohon selanjutnya membayar surat perintah setor (SPS) melalui bank dan bukti pembayaran diserahkan kepada kantor pertanahan.
Kantor pertanahan akan melakukan pendaftaran balik nama sertipikat dari penjual di rubah menjadi nama pembeli dan di catat dalam sertipikat yang menjadi objek jual beli.
Komentar
Posting Komentar