PERSEKUTUAN KOMANDITER /COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV)

    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

I. Pendaftaran Pendirian CV

    Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. 

Permohonan pendaftaran pendirian didahului dengan pengajuan nama CV dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Ditulis dengan huruf latin; 
  • Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha; 
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; 
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan 
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Apabila nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Menteri dapat menolak nama CV tersebut secara elektronik.
Dokumen untuk pendaftaran CV, meliputi:
1. Minuta akta pendirian CV, yang paling sedikit memuat; 
  • Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; 
  • Kegiatan usaha; 
  • Hak dan kewajiban para pendiri; dan 
  • Jangka waktu CV, 
2. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV.
  Surat Keterangan alamat lengkap CV dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan dengan mengetahui kecamatan.
    Minuta akta adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris dan disimpan sebagai protokol notaris. Dalam pendirian CV, akta notaris memuat tentang anggaran dasar CV seperti antara lain nama, alamat/kedudukan, pendiri, pengurus, modal CV. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta pendirian CV meliputi:
  • KTP pendiri
  • KTP pengurus(direktur, komanditer)
  • NPWP
  • Modal CV
    Kegiatan usaha dalam CV disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun dan untuk perijinan usaha, hanya dibatasi pada 5 jenis kegiatan usaha dalam 1(satu) CV kecuali pada beberapa kegiatan usaha khusus yang hanya bisa di gunakan oleh 1(satu) CV seperti perdagangan besar, media elektronik, radio dan lain sebagainya.
    CV yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tersebut.
    Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar(SKT) CV, pada saat permohonan diterima dan
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”. 

II. Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV
Pendaftaran perubahan anggaran dasar CV meliputi: 
  • Identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; 
  • Kegiatan usaha; 
  • Hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau 
  • Jangka waktu CV.  
Dokumen perubahan anggaran dasar CV, meliputi:
  • Akta tentang perubahan anggaran dasar CV,  yang dibuat Notaris;
  • Notula rapat perubahan anggaran dasar CV, atau keputusan seluruh sekutu; 
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan 
  • Bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV.
Akta perubahan anggaran dasar CV dibuat oleh notaris. Akta perubahan harus di tandatangani oleh direktur(persero aktif) dengan persetujuan komanditer (persero pasif). 
Perubahan yang sering terjadi dalam sebuah CV terkait dengan kegiatan/usaha dan pergantian pengurus dalam CV.

III. Pendaftaran Pembubaran CV
Pembubaran dapat dilakukan dalam hal: 
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian;
  • Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV,  atau tujuan CV,  telah tercapai; 
  • Karena kehendak para sekutu; atau 
  • Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
permohonan pembubaran  harus dilengkapi dengan: 
  • Akta pembubaran; 
  • Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau 
  • Dokumen lain yang menyatakan pembubaran
Notaris akan membuat akta pembubaran CV selanjutnya ditandatangani oleh para pihak selanjutnya di daftarkan kesistem Administrasi Hukum Umum.

Sumber Hukum
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Komentar

Postingan Populer