BAGAIMANA CARA UNTUK MENJADI SEORANG NOTARIS
Selanjutnya syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang[1]undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Secara singkat dapat kami jelaskan beberapa tahapan untuk menjadi seorang notaris, mulai dari kuliah hukum, magang atau kerja nyata, anggota luar biasa(ALB), mengikuti ujian kode etik notaris(UKEN) dan pengangkatan notaris.
1. Sarjana Hukum, Magister kenotariatan
Notaris merupakan profesi dengan disiplin ilmu hukum. Oleh karena itu, apabila ingin menjadi seorang notaris maka harus mempersiapkan diri terlebih dahulu baik itu bakat, minat maupun kemampuan untuk mengemban jabatan sebagai seorang notaris.
Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan(M,Kn) calon notaris harus mengikuti magang atau nyata-nyata bekerja dikantor notaris selama dua tahun. Dalam proses tersebut, calon notaris harus mengikuti ujian menjadi anggota luar biasa(ALB) yang diselenggarakan oleh ikatan notaris indonesia(INI) sebagai wadah organisasi notaris di Indonesia.
2. Magang atau Kerja Nyata
Undang-Undang Jabatan Notaris(UUJN) memuat salasatu syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris yaitu telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. (pasal 3 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).
a. Syarat Magang
Peserta Magang di kantor notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Lulusan sarjana hukum dari fakultas hukum;
2. Lulusan Pendidikan kenotariatan dari Pendidikan specialis notariat atau magister kenotariatan;
3. Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;
4. Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus Daerah di tempat kedudukan Notaris Penerima Magang yang hendak ditempati magang, untuk: - Meminta penunjukkan Notaris tertentu yang telah memenuhi syarat untuk menerima magang; atau - menyetujui pilihan calon peserta Magang untuk magang di Kantor Notaris tertentu atas keinginan dan prakarsa sendiri;
5. Menandatangani Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati peraturan perundang[1]undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
6. Memiliki Buku Laporan Kegiatan Magang sesuai format yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk mencatat kegiatan magang setiap hari, yang harus diisi oleh peserta Magang yang bersangkutan dan diparaf oleh Notaris Penerima Magang;
7. Mentaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan akta. (pasal 6 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang).
Magang yang dimaksud adalah magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan.
b. Magang dikantor Notaris
Magang di Kantor Notaris adalah praktek pelaksanaan jabatan bagi calon notaris di kantor Notaris Penerima Magang. (pasal 1 angka 3 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang). Pelaksanaan Magang di kantor notaris sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus Pendidikan Kenotariatan yang dibuktikan dengan ijazah dan telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (pasal 5 angka 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang).
Pelaksanaan magang dikantor notaris yaitu :
1. Pelaksana dan penanggung jawab: Notaris Penerima Magang;
2. Tempat : Kantor Notaris Penerima Magang dan dapat dilaksanakan pada lebih dari 1 (satu) Kantor Notaris dalam kurun waktu 24 (duapuluh empat) bulan dengan ketentuan pada setiap Kantor Notaris dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
3. Waktu : Setiap hari kerja, sekurang-kurangnya tiga hari dalam 1 (satu) minggu dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) jam perhari.
4. Notaris Penerima Magang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Magang di kantornya kepada Pengurus Daerah di tempat kedudukannya sebagai notaris.
5. Notaris Penerima Magang dapat memberikan Surat Keterangan Magang kepada peserta Magang jika peserta Magang yang bersangkutan telah melaksanakan Magang minimal 6 (enam) bulan dan telah memenuhi standar minimum kelulusan. (pasal 8 angka 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang).
c. Magang Bersama
Magang Bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan terhadap calon notaris. (pasal 1 angka 4 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang). Pelaksanaan Magang Bersama dilakukan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode bulan Februari, Mei, Agustus dan November. (pasal 5 angka 2 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang).
Pelaksanaan magang bersama yaitu:
1. Pelaksana dan penanggung jawab adalah Pengurus Wilayah;
2. Magang Bersama dilaksanakan di Sekretariat Pengurus Wilayah atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah;
3. Waktu pelaksanaan Magang Bersama sebagaimana ditentukan pada pasal 5 angka 2 di atas;
4. Peserta Magang Bersama adalah peserta Magang di kantor notaris atau Calon Notaris yang telah melaksanakan Magang di kantor notaris sekurang[1]kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris Penerima Magang dan menyertakan surat pengantar untuk Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang;
5. Peserta Magang Bersama hanya dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi satu semester pada satu periode pelaksanaan Magang Bersama.
6. Tenaga Pengajar Magang Bersama : Notaris, Werda Notaris dan/atau Tenaga Ahli selain Notaris yang dianggap berkompeten di bidangnya, yang diberitahukan kepada Pengurus Pusat berdasarkan usulan dari Pengurus Wilayah di tempat penyelenggaraan Magang Bersama.
7. Materi Magang Bersama sesuai dengan kurikulum yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini.
8. Pengurus Wilayah dapat memberikan Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama kepada peserta Magang Bersama jika peserta Magang Bersama yang bersangkutan dalam evaluasi telah memenuhi standar minimum kelulusan.
9. Pengurus Wilayah wajib memberitahukan pelaksanaan Magang Bersama kepada Pengurus Pusat dan melaporkan hasil pelaksanaan Magang Bersama tersebut paling lambat 30 hari setelah tanggal pelaksanaan. (pasal 8 angka 2 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang).
Peserta Magang yang telah menyelesaikan Magang di kantor Notaris selama 24 (dua puluh empat) bulan dan telah mengikuti kegiatan Magang Bersama yang mencakup materi 4 (empat) semester serta telah memenuhi standar minimum kelulusan yang ditentukan diberikan Sertifikat Magang oleh Pengurus Wilayah. (pasal 10 angka 7 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang).
3. Anggota Luar Biasa (ALB)
Anggota Luar Biasa (selanjutnya cukup disingkat dengan ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah setiap orang yang memiliki Ijazah S1 Program Studi Ilmu Hukum, Ijazah Magister Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat dan terdaftar sebagai anggota Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesiasia. (Pasal 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 22/Perkum/Ini/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia).
Permohonan untuk mengikuti Seleksi ALB diajukan ke Pengurus Daerah yang menyelenggarakan Seleksi ALB sesuai pilihan dari calon peserta. Calon peserta Seleksi ALB wajib mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Fotocopi Ijazah Sarjana Hukum (S1) yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
c. Fotocopi Ijazah Magister Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
d. Paspoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6 (Pasal 5 angka 1 dan 2 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 22/Perkum/Ini/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia).
Biaya kepada peserta seleksi ALB tidak lebih dari Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Seleksi ALB dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu test tertulis dan wawancara. Model soal untuk test tertulis terdiri dari pilihan ganda dan essay. Komposisi penilaian adalah 60% untuk test tertulis dan 40% untuk wawancara. (Pasal 8 angka 2 dan 3 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 22/Perkum/Ini/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia).
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus Seleksi ALB dari Pengurus Daerah atau dari Pengurus Wilayah penyelengara seleksi.
Calon ALB yang telah lulus Seleksi ALB mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapatkan Surat Keterangan Lulus Seleksi ALB dari Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah penyelenggara seleksi. Calon ALB melakukan pembayaran uang pangkal sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan nomor Virtual Account dari Bank yang ditunjuk oleh INI. (Pasal 9 angka 1 dan 6 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 22/Perkum/Ini/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia).
ALB disamping wajib mengikuti Magang di kantor notaris dan Magang Bersama yang diadakan oleh Pengurus Wilayah, juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Perkumpulan, dengan pengumpulan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) poin, yang meliputi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. (Pasal 10 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 22/Perkum/Ini/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia).
4. Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)
Ujian Kode Etik Notaris dan selanjutnya disebut dengan UKEN adalah ujian yang wajib diikuti oleh setiap calon Notaris yang telah selesai melaksanakan program magang yang dibuktikan dengan Sertifikat Magang yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebelum calon notaris yang bersangkutan diangkat sebagai Notaris. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/Perkum/Ini/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris).
Untuk dapat mengikuti UKEN, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:1. telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI;
2. sudah menjalani magang di kantor Notaris minimal selama 24 bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris yang menerima magang;
3. telah mengikuti Magang Bersama sebanyak 4 kali yang memuat materi 4 Semester dari Kurikulum Magang yang dibuktikan dengan Sertifikat Magang dari INI; dan
4. telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia. (Pasal 2 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/Perkum/Ini/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris).
Calon peserta UKEN wajib mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website PP-INI dengan mengunggah dokumen sebagai berikut :
a. Scan asli identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Scan asli Surat Keterangan Magang dari Notaris Penerima Magang yang telah diregistrasi oleh Pengda/Pengwil setempat;
c. Scan asli Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama (TTMB) Semester I sampai dengan Semester IV;
d. Scan asli Sertifikat Magang dari INI;
e. Scan asli Sertipikat kegiatan dari INI; dan
f. Paspoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6.(Pasal 4 angka 2 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/Perkum/Ini/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris).
Biaya mengikuti UKEN tidak lebih dari Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan memperhatikan kebutuhan untuk pelaksanaan UKEN yang bersangkutan.
UKEN dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu pembekalan, test tertulis dan wawancara. Komposisi penilaian adalah 70% untuk test tertulis dan 30% untuk wawancara. (Pasal 7 angka 2 dan 3 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/Perkum/Ini/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris).
Hasil UKEN yang diumumkan oleh Pengurus Pusat INI bersifat final dan mengikat. Pengumuman UKEN dilakukan selambat-lambatnya pada minggu ke-8 setelah pelaksanaan UKEN. Bagi peserta UKEN yang dinyatakan lulus UKEN akan mendapatkan Sertifikat yang menerangkan telah lulus UKEN dari Pengurus Pusat INI. (Pasal 7 angka 5,6 dan 7 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/Perkum/Ini/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris).
5. Pengangkatan Notaris
Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris).
Apabila permohonan pengangkatan Notaris dinyatakan
lengkap, pemohon wajib membayar penerimaaan negara
bukan pajak pengangkatan Notaris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. setelah melakukan pembayaran, Menteri menyetujui
permohonan pengangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris).
Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Notaris wajib:a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri, dan pejabat lain yang bertanggung jawab dibidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat. (pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris).
Demikian cara untuk menjadi seorang notaris. semoga bermanfaat.
6. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
2. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/Ini/2019 Tentang Magang
3. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 22/Perkum/Ini/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.
4.Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/Perkum/Ini/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris
5. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Komentar
Posting Komentar