PETUNJUK TEKNIS LAYANAN PENGECEKAN SERTIPIKAT TANAH
Sumber :
PETUNJUK TEKNIS
NOMOR 3/Juknis-HK.02/IV/2022
TENTANG
LAYANAN PENGECEKAN SERTIPIKAT DAN SURAT KETERANGAN
PENDAFTARAN TANAH (SKPT) SECARA ELEKTRONIK
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor
Pertanahan dan pengguna layanan dalam melaksanakan layanan
informasi pertanahan dan tata ruang secara elektronik khususnya pada
Sistem Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik.
Tujuan Petunjuk Teknis ini disusun agar menjadi payung hukum,
standarisasi, panduan dan petunjuk lebih rinci dalam pemberian Layanan
Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Secara Elektronik.
Pengguna Layanan
Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dapat diakses oleh:
- Pemohon yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian seperti Aplikasi Mitra Kementerian untuk pengguna PPAT, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah, atau Aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengguna perorangan, dengan mengajukan layanan melalui aplikasi; atau
- Pemohon yang belum terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian, dengan mengajukan layanan langsung melalui Kantor Pertanahan.
Pengajuan Permohonan
Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dapat diajukan melalui
2 (dua) cara yaitu:
- melalui Aplikasi Mitra Kementerian, untuk pemohon PPAT dalam rangka pembuatan akta PPAT; atau
- melalui permohonan secara langsung di Kantor Pertanahan setempat, untuk pemohon pemegang Hak Atas Tanah.
Persiapan Layanan
Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Hasil Layanan
- Hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
- Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan pengesahan hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik kepada:
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
- Koordinator Pelaksana Substansi; atau
- Pejabat Fungsional.
3. Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan
kepada 1 (satu) atau lebih Koordinator Pelaksana Substansi
atau Pejabat Fungsional.
4. Pelimpahan kewenangan dituangkan dalam Surat Keputusan
Pelimpahan Kewenangan.
Permohonan Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dapat
ditolak/dibatalkan apabila:
- permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk diproses lebih lanjut.
- terdapat keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan Sistem Elektronik terganggu sehingga mengakibatkan hasil layanan tidak dapat diterbitkan, antara lain:
- Server mengalami blackout atau tidak berfungsi;
- Servis yang disediakan oleh instansi lain tidak berjalan; atau
- Jaringan komunikasi ke server terputus, yang dinyatakan oleh Penyelenggara Layanan.
Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diajukan oleh PPAT merupakan bagian dari kewajiban PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan/peralihan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diajukan oleh pihak selain PPAT tidak dapat dijadikan sebagai syarat pembuatan akta mengenai pemindahan/peralihan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh PPAT.
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dilakukan untuk memeriksa kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Layanan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Data Fisik dan Data Yuridis pada Sertipikat dengan data yang ada pada pangkalan data.
Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dilaksanakan sebagai
berikut:
- Permohonan layanan diajukan oleh PPAT melalui Aplikasi Mitra Kementerian. Sedangkan untuk pihak selain PPAT, permohonan diajukan langsung melalui Kantor Pertanahan setempat.
- Untuk Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diajukan oleh PPAT, maka:
- PPAT memasukan data sesuai Sertipikat antara lain provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,desa dan nomor hak;
- PPAT memasukan data validasi dapat berupa NIB, nomor seri sertipikat atau nomor surat ukur;
- PPAT mengunggah hasil pindai (scan) Surat Permohonan, Sertipikat asli, NIK pemilik bidang tanah dan surat kuasa permohonan;
- Membuat pernyataan mengenai keaslian Sertipikat, dan menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam Sertipikat merupakan pemegang hak yang sebenarnya dan beriktikad baik serta bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan data yang diakses.
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diajukan oleh pihak selain PPAT, permohonan diajukan secara langsung melalui Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di loket Kantor Pertanahan untuk kemudian diproses melalui Sistem Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diakses oleh Kantor Pertanahan.
- Setelah permohonan diterima, maka Sistem Elektronik akan menerbitkan surat perintah setor biaya layanan, yang memuat nomor berkas dan tanggal pendaftaran, nama Pemohon, kode billing pembayaran, daftar biaya serta cara pembayarannya dan dikirim melalui alamat Domisili Elektronik Pemohon.
- Setelah menerima surat perintah setor, Pemohon wajib melakukan pembayaran melalui bank persepsi paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak surat perintah setor diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan pembayaran maka berkas permohonan dibatalkan secara otomotatis oleh Sistem Elektronik dan Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
- Status pembayaran memuat informasi tentang Nomor NTPN, Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran, Nama Wajib Bayar, Kode Billing, Tanggal Kode Billing, Kadaluarsa Kode Billing.
- Setelah pembayaran terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik, maka permohonan diproses oleh pelaksana di Kantor Pertanahan.
- Pelaksana di Kantor Pertanahan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, validitas data dan kesesuaian informasi yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan.
- Apabila telah dianggap cukup, maka pejabat yang berwenang mengesahkan hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik menggunakan TTE pejabat yang berwenang.
- Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang, sistem elektronik akan menerbitkan hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik.
- Apabila terdapat perbedaan data antara hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dengan data pada Sertipikat maka:
- pemohon dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa Bukti Pendaftaran, Asli Sertipikat dan hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik; dan
- pemohonan tidak dikenakan biaya kembali apabila konfirmasi dilakukan paling lambat 7 hari setelah hasil layanan diterbitkan
Komentar
Posting Komentar