BAGAIMANA CARA UNTUK MENJADI SEORANG PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)

Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. 

PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

PPAT yang dimaksud disini adalah bagi orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan, dan akan mengikuti Ujian atau sebelum diangkat sebagai PPAT.

Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun
  • berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • sehat jasmani dan rohani
  • berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
  • lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
  • telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang PPAT:
a. penyelenggaraan Peningkatan Kualitas; 
b. Magang
c. Ujian
d. Pengangkatan PPAT.
 
Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas
Peningkatan Kualitas adalah upaya meningkatkan kemampuan bagi seorang Warga Negara Indonesia sebelum diangkat menjadi PPAT; upaya meningkatkan pengetahuan di bidang pertanahan bagi seorang yang telah menjabat sebagai PPAT dalam waktu tertentu; dan upaya meningkatkan kemampuan bagi Camat yang akan ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
 
Untuk mendapatkan PPAT yang berkualitas, seorang Warga Negara Indonesia yang akan mengikuti Ujian harus mengikuti Peningkatan Kualitas dan Magang. 
 
Peningkatan Kualitas diselenggarakan oleh Kementerian untuk: 
a. menghasilkan PPAT yang berkualitas dan profesional
b. meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seseorang di bidang pertanahan
c. meningkatkan kualitas pembuatan akta dalam melayani masyarakat
d. meningkatkan pemahaman dasar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. pembinaan dan pengawasan administrasi keagrariaan/pertanahan, dan pelaksanaan jabatan PPAT.
 
Peserta Peningkatan Kualitas dikenakan biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Peserta Peningkatan Kualitas bagi orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan, dan akan mengikuti Ujian atau sebelum diangkat sebagai PPAT diberikan Sertifikat Peningkatan Kualitas.
 
Magang
Magang adalah rangkaian sistem dalam proses pengangkatan PPAT berupa kegiatan untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi di bidang hubungan hukum keagrariaan yang dilakukan secara praktek di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas.  

Pelaksanaan magang dilakukan sebelum mengikuti Ujian.
Magang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun pada Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT, dengan pembagian waktu: 
a. 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan
b. 6 (enam) bulan di Kantor PPAT.
 
Permohonan Magang diajukan secara tertulis kepada: 
a. Kepala Kantor Pertanahan, apabila magang dilaksanakan di Kantor Pertanahan
b. PPAT dengan tembusan Ketua Pengurus Daerah IPPAT sesuai dengan lokasi permohonan Magang, apabila Magang dilaksanakan di Kantor PPAT.
 
Dalam hal Magang dilaksanakan pada Kantor Pertanahan wajib memahami dan membantu: 
a. proses kegiatan dan pelayanan pertanahan
b. proses penerimaan dan pemeriksaan akta yang didaftar
c. proses pemeriksaan data yuridis permohonan Hak atas Tanah.
 
Dalam hal Magang dilaksanakan pada Kantor PPAT wajib membantu dalam pelaksanaan kegiatan: 
a. pembuatan akta perbuatan hukum Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun paling sedikit 7 (tujuh) akta.
b. proses penatausahaan dan pengelolaan Protokol PPAT.
 
Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi peserta Magang yang telah melaksanakan Magang
 
Ujian
Penyelenggaraan Ujian dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Seseorang yang akan mengikuti Ujian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. Warga Negara Indonesia
b. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; atau lulusan Program Pendidikan Khusus PPAT
c. telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas
d. telah mengikuti program Magang di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT selama 1 (satu) tahun 
e. tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana
 
Persyaratan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen administrasi, meliputi: 
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • pas photo berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam), sebanyak 4 (empat) lembar
  • fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta Ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris
  • fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau fotokopi ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus
  • Sertifikat Peningkatan Kualitas
  • Surat Keterangan Magang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT
  • surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan data yang tidak benar hasil Ujian dapat dibatalkan
 
Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
 
Ujian diselenggarakan dengan cara manual (paper based test) atau berbasis komputer (computer based test).
 
Materi Ujian, meliputi: 
a. hukum pertanahan nasional dan organisasi kelembagaan kementerian
b. hak tanah dan pendaftaran tanah
c. peraturan jabatan PPAT
d. pembuatan akta PPAT
e. kode etik profesi PPAT.
 
Peserta yang dinyatakan lulus Ujian diberikan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat Pengangkatan PPAT yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, peserta yang telah lulus Ujian tidak mengajukan permohonan Pengangkatan PPAT, maka peserta dimaksud wajib mengikuti Ujian kembali.
 
Biaya penyelenggaraan Ujian dibebankan pada Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.
 
Pengangkatan PPAT
Seseorang yang telah lulus Ujian, mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Menteri secara online atau manual.
 
Permohonan pengangkatan sebagai PPAT, dilengkapi dengan persyaratan administrasi sesuai dengan syarat pendaftaran Ujian.
 
Permohonan pengangkatan sebagai PPAT dilengkapi juga dengan: 
a. daftar riwayat hidup
b. Surat Keterangan Lulus Ujian
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah
e. surat pernyataan tidak rangkap jabatan bermeterai cukup
f. fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon PPAT yang sudah menjabat sebagai Notaris
g. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai penerima protokol dari PPAT lain dan bermeterai cukup
h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan dokumen tidak benar maka hasil Ujian dan keputusan pengangkatannya sebagai PPAT dibatalkan.
 
Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
 
Pengangkatan sebagai PPAT dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pengangkatan, yang memuat tempat kedudukan dan daerah kerja PPAT.
 
PPAT sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
 
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah pengambilan sumpah jabatan, PPAT wajib:
a.menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan
b.melaksanakan jabatannya secara nyata.
 
SUMBER
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA UJIAN, MAGANG, PENGANGKATAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Komentar

  1. Classic Titanium Foam Bakelite
    Bakelite Bakelite oakley titanium glasses Bakelite titanium dioxide in food Bakelite Bakelite dental implants Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite titanium men\'s wedding band Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite babyliss pro nano titanium curling iron Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite Bakelite

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer