PERSEROAN TERBATAS (PT)



Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Sering terjadi dalam praktik dimana penghadap pendirian PT adalah suami dan isteri. Apabila pendiri PT suami dan isteri, maka harus di tambahkan seorang lainnya sebagai pendiri karena suami dan isteri dihitung 1(satu) karena percampuran harta. Kecuali suami dan isteri tersebut dibatasi oleh perjanjian nikah atas harta keduanya. Pengecualian tentang dua pemegang saham berlaku pada perseroan dengan kategori usaha mikro dan kecil atau dengan kata lain perseroan dengan kategori usaha mikro dan kecil dapat dijalankan hanya oleh seorang pemegang saham saja.

Sebaiknya sebelum mendirikan PT, para pendiri harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama PT
  2. Tempat Kedudukan PT
  3. Modal PT, dimana sudah dapat ditentukan pembagian modal dalam bentuk lembaran saham diantara para pemegang saham.
  4. Pengurus PT, ditentukan siapa yang akan menjadi Direktur dan siapa yang akan menjadi Komisaris.
  5. Kegiatan usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  6. KTP Pendiri /Pemegang Saham, direktur dan komisaris. 
  7. NPW

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa perseroan terbatas memiliki organ yaitu rapat umum pemegang saham(RUPS), direktur dan komisaris. Pendiri perseroan biasanya adalah para pemegang saham sedangkan direktur adalah orang yang memuiliki kemampuan untuk menjalankan perseroan. apabila pendiri memiliki kemampuan menjalankan perseroan, maka pendiri dapat berlaku sebagai pemegang saham sekaligus pengurus persero baik itu direktur maupun komisaris. Komisaris sendiri memiliki fungsi dalam bidang pengawasan terhadap jalanya perseroan. 

Dasar hukum :

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Komentar

Postingan Populer