BIAYA BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH DI KANTOR PERTANAHAN/BADAN PERTANAHAN NASIONAL(BPN)

Penghitungan biaya balik nama sertipikat tanah pada tulisan ini berdasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL  

Pasal 15 ayat (2) :

Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.

Contoh: 

Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. 

Luas Tanah adalah 100 m2. 

Jadi nilai tanah dihitung menjadi: = Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00 

Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum menjadi: 

 T = 1‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00 

    = Rp10.000,00 + Rp50.000,00 

    = Rp60.000,00 

 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00. 

Sedangkan untuk Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan badan hukum keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti Asuhan dan Panti Jompo dikenakan tarif Rp.50.000,00

Komentar

Postingan Populer