BALIK NAMA WARIS

Balik nama waris dalam tulisan ini adalah balik nama atas sertipikat tanah dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup agar sertipikat tersebut terdaftar/tercatat atas nama ahli waris.

Dokumen yang disiapkan untuk balik nama waris adalah:

  1. Asli Sertipikat tanah yang sudah memperoleh hasil pengecekan
  2. Akta Kematian/Surat kematian orang tua (ayah dan ibu) sebagai pemberi waris
  3. KTP, KK,BPJS kesehatan,akta kelahiran penerima waris
  4. PBB tahun terakhir
  5. Bukti bayar BPHTB untuk tanah-bangunan yang nilainya diatas Rp.300.000.000
  6. Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris. Berlaku untuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. 
  7. Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh 2(dua) orang saksi serta lurah dan camat dengan memuat frasa pada bagian tanda tangan lurah "Dibenarkan oleh" dan bagian tanda tangan camat "Dikuatkan oleh". Berlaku untuk warga negara Indonesia penduduk asli/pribumi. 
  8. Formulir permohonan balik nama sertipikat karena waris yang sudah disiapkan oleh kantor pertanahan
  9. Bukti bayar surat perintah setor(SPS). SPS dikeluarkan oleh kantor pertanahan dan pemohon dapat melakukan pembayaran melalui bank(biasanya bank BNI).
Perlu diperhatikan bahwa dokumen yang disiapkan untuk balik nama waris bagi warga negara Indonesia keturunan dibuat dalam bentuk akta oleh Notaris sedangkan untuk warga negara Indonesia penduduk asli/pribumi dibuat dalam bentuk surat dibawah tangan serta ditandatangani oleh Lurah dan Camat.
    Penerima waris sebagai pemohon menyerahkan semua dokumen ke kantor pertanahan agar SHM dapat diproses balik nama dan terdaftar/tercatat atas nama penerima waris.

Sumber Hukum
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Komentar

Postingan Populer