LAYANAN DAN BIAYA NOTARIS

    Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memberi pengertian bahwa “Notaris adalah  pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang Lainnya.” Lebih lanjut mengenai notaris dapat dilihat pada tulisan sebelumnya yang berjudul APA ITU NOTARIS

Tulisan ini memuat layanan serta biaya yang ada di kantor notaris.

A. Layanan Notaris

       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Pasal 15 tentang kewenangan Notaris

(1). Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
     mendaftar dalam buku khusus;

b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis d an digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat Akta risalah lelang.

   (3). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai    kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. 

Berikut adalah jenis layanan yang ada di kantor notaris :

  • Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
  • Pendirian Yayasan
  • Pendirian Koperasi (Notaris Pembuat Akta Koperasi)
  • Pendirian Lembaga
  • Pendirian badan hukum lainnya
  • Pendirian CV termasuk perubahannya
  • Kuasa untuk menjual
  • Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli
  • Keterangan hak waris
  • Wasiat
  • Pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan
  • Jaminan Fidusia
  • Perjanjian kerjasama, kontrak kerja
  • Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

B. Biaya Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Pasal 36 tentang honorarium Notaris

(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);

b. di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau

c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorariumyang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Komentar

Postingan Populer